Jenis-jenis ikan yang dilindungi apabila sudah masuk dalam beberapa kategori sebagai berikut:
- Terancam Punah (CR = Critically Endangered)
- Berbahaya Punah (E = Endangered)
- Punah di alam liar (EW = Extict in the wild)
- Punah (EX = Extinct)
Di Indonesia berlaku undang-undang yang mengatur tentang perikanan, seperti: UU No.31/2004 tentang perikanan, PP No. 60/2007 tentang KSDI, UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Bunyi UU No 31/2004 Pasal-1:8: KSDI adalah upaya perlindungan, pelestarian dan pemberdayaan SDI, termasuk ekosistim, jenis dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersedian dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan tetap meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman SDI.
Definisi ikan menurut UU No. 31/2004 Pasal-1:4: Ikan adalah jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada dalam lingkungan perairan. Penjelasannya memasukkan jenis-jenis: Pisces (Ikan Bersirip); Crustacea (Udang Rujungan, Kepiting, dan sebangsanya); Mollusca (Kerang, Tiram, Cumi, Gurita, Siput, dan sebangsanya); Coelenteterata (Ubur-ubur dan sebangsanya); Echinodermata (teripang, bulu babi, dan sebangsanya); Amphibia (Kodok dan sebangsanya); Reptilia (Buaya, penyu, kura-kura, Biawak, Ular Air, dan sebangsanya); Algae (rumput Laut dan tumbuhan-tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air); dan biota perairan lainnya yang ada kaitannya dengan jenis-jenis termasuk diatas; semuanya termasuk bagian-bagiannya dan ikan yang dilindungi.
Prinsip penyelenggaraan KSDI menurut PP No. 60/2007 adalah:
- Pendekatan Kehati-hatian
- Pertimbangan Bukti Ilmiah
- Pertimbangan Kearifan Lokal
- Pengelolaan Berbasis Masyarakat
- Keterpanuan Pengembangan Wilayah Pesisir
- Pencegahan Tangkap Lebih
- Pengembangan Alat Tangkap, Cara Penangkapan Ikan, dan Pembudidayaan Ikan yang Ramah Lingkungan
- Pertimbangan Kondisi Sosial Masyarakat
- Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati yang Berkelanjutan
- Perlindungan Struktur dan Fungsi Alami Ekosistim Perairan yang Dinamis
- Perlindungan Jenis dan Kualitas Genetik Ikan, dan
- Pengelolaan Adaptif.
- Pemerintah
- Pemerintah Daerah
- Masyarakat
- Taman Nasional Perairan
- Suaka Alam Perairan
- Taman Wisata Perairan
- Suaka Perikanan
- Usulan Inisiatif
- Identifikasi dan Inventarisasi
- Pencadangan KKP
- Penetapan KKP
- Zona Inti
- Zona Perikanan Berkelanjutan
- Zona Pemanfaatan
- Zona lainnya.
- Penangkapan Ikan
- Pembudidayaan Ikan
- Pariwisata Alam Perairan
- Penelitian dan Pendidikan
- Dilakukan di Zona Perikanan Berkelanjutan
- Memiliki Ijin
- Dilakukan berdasarkan daya dukung dan kondisi lingkungan SDI
- Dilakukan di Zona Perikanan Berkelanjutan
- Memiliki Ijin
- Dilakukan berdasarkan jenis ikan yang dibudidayakan, jenis pakan, teknologi, jumlah unit budidaya, daya dukung dan kondisi lingkungan SDI
- Dilakukan di Zona Pemanfaatan dan/atau Zona Perikanan Berkelanjutan
- Kegiatan Wisata Alam dan/atau Pengusahaan Pariwisata
- Memiliki Ijin
- Dilakukan di Zona Inti, Zona Pemanfaatan, Zona Perikanan Berkelanjutan, Zona lainnya.
- Memiliki Ijin Pemanfaatan
- Bagi orang asing yang melakukan penelitian mengikuti ketentuan perundang-undangan terkait.
- Melindungi Jenis Ikan yang Terancam Punah
- Mempertahankan Keanekaragaman Jenis Ikan
- Memelihara Keseimbangan dan Kemantapan Ekosistem
- Memanfaatka Sumber Daya Ikan (SDI) secara berkelanjutan
- Penggolongan Jenis Ikan
- Penetapan Status Perlindungan Ikan
- Pemeliharaan
- Pengembangbiakan
- Penelitian dan Pengembangan
- Jenis Ikan yang Dilindungi
- Jenis Ikan yang Tidak Dilindungi
- Terancam Punah
- Langka
- Daerah Penyebaran Terbatas (endemik)
- Terjadi Jumlah Populasi Ikan di Alam secara drastis
- Tingkat Kemampuan Reproduksi rendah
- Koleksi Ikan Hidup pada Suatu Media Terkontrol sebagai Habitat Buatan
- Mengambil dari Habitat Alam dari hasil pengembangbiakan
- Pemeliharaan
- Pengembangbiakan
- Penelitian
- Pelestarian Gamet
- Penelitian dan Pengembangan
- Pengembangbiakan
- Perdagangan
- Aquaria
- Pertukaran
- Pemeliharaan untuk kesenangan
- Jenis Ikan yang Dilindungi dan Jenis Ikan yang Tidak Dilindungi
- Orang Perseorangan, Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan
- Wajib Mendapat Ijin dari Meteri
- Izin Orang Asing melakukan Penelitian dan Pengembangan mengikuti Peraturan Perundangundangan.
- Terhadap Jenis Ikan yang Dilindungi dan Jenis Ikan yang Tidak Dilindungi
- Orang Perorangan, Kelompok Masyarakat, Badan Hukum Indonesia, Lembaga Penelitian, dan/atau Perguruan Tinggi
- Wajib mendapat Ijin dari Menteri
- Ijin Dikeluarkan Setelah memenuhi persyaratan teknis dan administrasi
- Jenis Ikan yang Dilindungi Hasil Pengembangan Generasi-II (F-2), dan seterusnya Generasi-I (F-1) yang ditetapkan oleh Menteri
- Jenis Ikan yang tidak dilindungi
- Jenis Ikan yang dapat diperdagangkan berdasarkan ketentuan hukum Internasional
- Jenis Ikan yang tidak dilindungi berlaku kuota
- Orang perseorangan, dan/atau korporasi
- Wajib mendapat Ijin dari Menteri
- Ekspor-Impor, dan re-ekspor yang dilengkapi surat-surat administrasi
- Wajib dikenakan tindakan pemerintah
- Jenis Ikan yang Dilindungi dan jenis Ikan yang Tidak Dilindungi
- Badan Hukum Indonesia, Lembaga Penelitian, dan Perguruan Tinggi
- Wajib Mendapat Ijin dari Menteri
- Bertanggung Jawab atas Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan ikan
- Bentuk Kegiatan Koleksi Ikan Hidup, Koleksi Ikan Mati, dan Peragaan
- Jenis Ikan yang Dilindungi dan yang Tidak Dilindungi
- Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badam Hukum Indonesia, Perguruan Tinggi
- Wajib Mendapat Ijin dari Menteri
- Berdasarkan Kesetaraan Jenis Ikan yang Dipertukarkan
- Jenis Ikan yang Dilindungi dan Tidak Dilindungi
- Orang Perseorangan
- Jenis Ikan yang sudah dikembangbiakkan
- Wajib Mendapat Ijin dari Menteri
- Bertanggungjawab atas kesehatan, keselamatan dan keamanan ikan dengan fasilitas sesuai standar pemeliharaan ikan.
1. UU No.27/2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil:
Pasal-28:1 : Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil diselenggarakan untuk (a) Menjaga kelestarian ekosistim Pesisir dan Pulau-pulau kecil; (b) melindungi alur migrasi ikan dan biota laut lainnya; (c) melindungi habitat biota laut, dan; (d) melindungi situs budaya tradisional.
Pasal-28:2 : sebagai wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dapat ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi.
Pasal-28, Pasal-29, Pasal-30, Pasal-31 adalah mengenai konservasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
2. UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya; Penjelasannya bertujuan: Untuk mengatur sistim penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistimnya, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistimnya, agar menjamin pemanfaatannya bagi masyarakat dan peningkatan mutu kehidupan manusia. Pengertiannya adalah: Pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan keanekaragaman dan nilainya. Kegiatannya: (a) perlindungan sistim penyangga kehidupan; (b) pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa dan ekosistimnya, dan: (c) pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistimnya.
3. UU No. 32/2004 tentang kewenangan Pemerintah Daerah:
Pasal-18:1 : Daerah yang memiliki wilayah laut diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya di laut.
Pasal-18:3 : Kewnangan daerah untuk mengelola sumber daya di eilayah laut, meliputi: (a) eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut; (b) pengaturan administratif; (c) pengaturan tata ruang; (d) penegakan hukum yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh pemerintah; (e) ikut serta dalam pemeliharaan keamanannya, dan: (f) ikut serta dalam pertahanan kedaulatan negara.
4. PP No. 68/1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam: Sebagai pelaksanaan UU No. 5/1990:
Pengertian Kawasan Suaka Alam: Kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa serta ekosistimnya yang juga berfungsi sebagai sistim penyangga kehidupan
5. PP No. 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa:
Pasal-1:8 : Pelaksanaan Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa merupakan tanggungjawab menteri yang bertanggungjawab dibidang kehutanan.
Peraturan Perundangundangan lainnya yang terkait dengan Pengelolaan KSDI adalah:
- UU No. 5/1983: Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
- UU No. 17/1985: Pengesahan Konvensi PBB tentang Hukum Laut thn. 1982
- UU No. 5/1995: Pengesahan Konvensi PBB tentang Keanekaragaman Hayati
- UU No. 10/1995: Kepabeanan
- UU No. 6/1996: Perairan
- UU No. 23/1997: Pengelolaan Lingkungan Hidup
- UU No. 8/1999: Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa liar
- UU No. 25/2000: Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Daerah sebagai Daerah Otonom
- Kepres No. 43/1978: Pengesahan tentang CITES-WWF
0 komentar:
Posting Komentar