Pages

Kamis, 27 September 2012

RUMPON



Penggunaan rumpon di Indonesia
• Penggunaan rumpon secara tradisional di
Indonesia telah lama dilakukan terutama
oleh para nelayan dari Mamuju, Sulawesi
Selatan dan Jawa Timur
• Sedangkan penggunaan rumpon secara
modern baru dimulai pada tahun 1980 oleh
Lembaga Penelitian Perikanan Laut
(Monintja, 1993)
• Negara-negara lain juga sudah
menggunakan rumpon sebagai alat bantu
penangkapan, seperti Jepang, Filipina,
Srilanka, Papua Nugini, Australia, dll


Penyebab ikan senang disekitar rumpon
• Rumpon tempat berkumpulnya
plankton dan ikan-ikan kecil lainnya,
sehingga mengundang ikan-ikan yang
lebih besar untuk tujuan feeding
• Merupakan suatu tingkah laku dari
berbagai jenis ikan untuk
berkelompok di sekitar kayu terapung
(spt jenis tuna dan cakalang)





Ciri kepadatan gerombolan ikan
• Adanya buih
• Gelembung-gelembung udara yang
timbul di permukaan air
• Warna air yang gelap karena pengaruh
gerombolan ikan
• Banyaknya ikan-ikan kecil yang
bergerak di sekitar rumpon




Keuntungan Penggunaan rumpon bagi
Nelayan

>>  nelayan tidak perlu melakukan penangkapan
ikan dengan cara mengejar (mengikuti)
kemana ikan bergerak;
>>  menciptakan daerah penangkapan ikan
buatan sehingga nelayan cukup menangkap
ikan di sekitar rumpon;
>> memberikan kepastian dalam menentukan
daerah penangkapan;
>> mendekatkan daerah penangkapan ikan
(fishing ground) dengan nelayan;
>> mampu menekan biaya operasional
penggunaan BBM (solar) hingga sebesar
30%; dan
>> mampu meningkatkan produksi penangkapan
ikan hingga mencapai 300%.

Bahan dan Komponen Rumpon

                                                                                    1 Float
                                                                                      -bambu
                                                                                      -plastik

2 Tali tambat (mooring line) -tali
-wire
-rantai
-swivel


3 Pemikat ikat (atractor) -daun kelapa
-jaring bekas


4 Pemberat (bottom sinker) -batu

-beton






Ketentuan Tentang Pemasangan Rumpon

• Pengaturan mengenai alat bantu penangkap
ikan rumpon tertuang dalam Keputusan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.
30/MEN/2004 tentang Pemasangan dan
Pemanfaatan Rumpon sebagai pengganti
Keputusan Menteri Pertanian No.51 /Kpts/
IK.250/I/1997 tentang Pemasangan dan
Pemanfaatan Rumpon.
• Perubahan mendasar dalam Kepmen No.
KEP.30/MEN/2004 yakni dihilangkannya
pembagian jenis-jenis Rumpon (rumpon
perairan dasar, rumpon perairan dangkal dan
rumpon perairan dalam).

Menurut ketentuan Kepmen Kelautan dan Perikanan No. KEP. 30/
MEN/2004, wilayah pemasangan dan pemanfaatan Rumpon serta
kewenangan pemberian izinnya sebagai berikut:


 1. Perairan 2 mil laut s/d 4 mil laut, diukur dari
garis pantai pada titik surut terendah,
pemberi izin adalah bupati/walikota, dengan
masa berlaku izin 2 tahun.


2. Perairan di atas 4 mil laut s/d 12 mil laut,
diukur dari garis pantai pada titik surut
terendah, pemberi izin adalah gubernur
dengan masa berlaku izin 2 tahun.


3. Perairan diatas 12 mil laut dan ZEEI, pemberi
izin adalah Ditjen Perikanan Tangkap dengan

 masa berlaku izin 2 tahun.


Bagi pemasang rumpon terdapat kewajiban
untuk :

 
• Memasang tanda pengenal (Pasal 11);
• Membongkar dan mengangkat rumpon
yang sudah tidak dimanfaatkan lagi
atau telah habis masa izinnya (Pasal 7
ayat (2));
• Menyampaikan laporan
pemanfaatannya kepada pemberi izin
setiap 6 (enam) bulan sekali (Pasal 15)



Sanksi
a. Pembongkaran bagi Rumpon yang dipasang
tidak sesuai dengan ketentuan;
b. Pembongkaran serta sanksi administratif bagi
perusahaan perikanan yang tidak melaporkan
kegiatan pemanfataan Rumpon yang
dilakukannya;
c. Sanksi administratif yang dimaksudkan disini
dapat berupa pembekuan Izin Usaha
Penangkapan (IUP) maupun pencabutan Surat
Penangkapan Ikan (SPI).


0 komentar:

Posting Komentar